Yusril Soroti: DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti dampak konstitusional dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029. Menurut Yusril, pemisahan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia, karena akan terjadi jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun.
Dalam pernyataannya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025), Yusril menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di luar hasil pemilihan langsung rakyat berpotensi melanggar konstitusi. “Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai masa jabatan anggota DPRD,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, jika kepala daerah yang masa jabatannya habis digantikan oleh penjabat selama 2 sampai 2,5 tahun, hal itu mungkin masih bisa diatur pemerintah. Namun, posisi anggota DPRD menjadi rumit karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. “Pertanyaannya, apakah masa jabatan DPRD bisa diperpanjang? Kalau diperpanjang, atas dasar kuasa apa? Apakah itu tidak bertentangan dengan konstitusi?” tegas Yusril.

Yusril juga menilai belum ada mekanisme jelas terkait pembentukan DPRD sementara atau alternatif pengisian kekuasaan legislatif daerah dalam masa jeda tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong diskusi lebih lanjut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) itu menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan konstitusi harus dilakukan secara terpisah antara pemilu nasional—meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—dengan pemilu lokal, yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya. Adapun pemilu lokal ditetapkan untuk dilaksanakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden dan anggota DPR-RI hasil pemilu nasional. (red-Win)









