MTU News
Beranda Hukum Dituntut 5 Tahun, Noel: Sekalian Hukum Mati Koruptor!

Dituntut 5 Tahun, Noel: Sekalian Hukum Mati Koruptor!

Foto: Immanuel Ebenezer Gerungan saat jeda sidang pleidoi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya. Menanggapi tuntutan 5 tahun penjara dari jaksa, Noel menegaskan dirinya sejak awal telah mengakui kesalahan dan tidak ingin menyeret pihak lain demi meringankan hukuman.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat jeda sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026). Dalam keterangannya, Noel bahkan menyebut dirinya siap dihukum seberat apa pun apabila dianggap dapat menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kalau saya jadi contoh pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya,” ujar Noel di hadapan awak media.

Noel menegaskan dirinya tidak ingin menjadi sosok yang lari dari tanggung jawab hukum. Ia mengaku konsisten mengakui perbuatannya sejak ditangkap hingga proses persidangan berlangsung. Menurutnya, sikap mengakui kesalahan lebih terhormat dibanding saling menyalahkan atau mencari kambing hitam.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Noel dalam nota pembelaannya menilai jaksa membangun dakwaan berdasarkan asumsi dan “imajinasi”. Pihak pembela menyebut tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan Noel memerintahkan praktik pemerasan terhadap PJK3 maupun terbukti meminta jatah pungutan seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan. Selain itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah sebagian dana senilai Rp3 miliar dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Jaksa menyebut Noel menerima total Rp4,435 miliar dalam perkara tersebut serta dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan