MTU News
Beranda Daerah Teror Bom di 10 Sekolah Depok, Pelaku Resmi Tersangka

Teror Bom di 10 Sekolah Depok, Pelaku Resmi Tersangka

Foto: Polisi menangkap Hylmi Rafif Rabbani (23), pelaku teror bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat.

DEPOK || MTUNews.com – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (23/12). Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi merampungkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan bahwa tersangka H diketahui lahir di Semarang pada 7 April 2002. Menurut Made Oka, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mengarah pada penggunaan perangkat elektronik milik H untuk melakukan aksi teror tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan perangkat atau handset yang berada di rumah tersangka dan digunakan untuk mengirimkan ancaman bom,” ujar Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kamila Hamdi, yang namanya sempat tercantum sebagai pengirim email ancaman. Namun, hasil penyidikan memastikan bahwa Kamila tidak terlibat dalam pengiriman email tersebut.

“Walaupun dalam isi email tercantum nama Saudari Kamila sebagai pengirim, kami berhasil membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku pengiriman ancaman tersebut,” kata Made Oka.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain.

Made Oka menambahkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain serta berkoordinasi dengan pihak Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian juga telah memeriksa Kamila Hamdi terkait kasus tersebut. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan awal, Kamila mengaku tidak mengirimkan email ancaman bom tersebut dan menyebut akun emailnya diduga diretas.

“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan mengaku bukan pengirim email. Namun, pengakuan terkait dugaan peretasan masih terus kami dalami,” ujar Made Budi.

Polisi memastikan bahwa seluruh sekolah yang sempat menerima ancaman bom telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan aman.

Made Budi menyebutkan 10 sekolah yang menerima ancaman, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan