Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. UMP 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi standar upah minimum bulanan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan data pemerintah daerah, berikut daftar 10 provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terendah beserta besaran kenaikannya dibandingkan tahun 2025.

-
Banten menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881, naik Rp 195.762 dari UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119.
-
Kalimantan Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.054.552, meningkat Rp 176.266 dari Rp 2.878.286.
-
Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.047.734, naik Rp 154.665 dari Rp 2.893.069.
-
Bengkulu menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.827.250, meningkat Rp 157.211 dari Rp 2.670.039.
-
Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.673.861, naik Rp 70.930 dari Rp 2.602.931.
-
Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, meningkat Rp 126.929 dari Rp 2.328.969.
-
Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.446.880, naik Rp 140.896 dari Rp 2.305.984.
-
Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495, meningkat Rp 153.415 dari Rp 2.264.080.
-
Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386, naik Rp 158.038 dari Rp 2.169.348.
-
Jawa Barat menempati posisi terendah dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.317.601, meningkat Rp 126.369 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232.
Sementara itu, hingga batas akhir pengumuman, dua provinsi belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Pemerintah Aceh menyampaikan keterlambatan penetapan UMP disebabkan fokus pemerintah daerah dalam penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor. Sebagai perbandingan, UMP Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615, sedangkan UMP Papua Pegunungan pada 2025 sebesar Rp 4.285.847. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan penetapan UMP 2026 akan dilakukan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Dalam proses penetapan UMP 2026, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang ditetapkan dalam formula nasional. Formula tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, nilai alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan ekonomi masing-masing daerah. (red-jec)