MTU News
Beranda Hukum Menkominfo: Revisi UU ITE Membuat Ruang Digital Lebih Sehat dan Mencegah Timbulnya Multitafsir

Menkominfo: Revisi UU ITE Membuat Ruang Digital Lebih Sehat dan Mencegah Timbulnya Multitafsir

Menkominfo, Budi Arie Setiadi / Antara

Jakarta – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia selalu bersih, sehat, beretika dan produktif, sehingga dalam implementasinya harus tetap memberikan keadilan bagi masyarakat. Seiring berjalannya waktu UU tersebut perlu direvisi agar mengindari penerapan yang multitafsir dan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas.

Dalam hal ini revisi UU ITE mengatur pasal yang dianggap karet hingga ketentuan terkait sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mencegah “perilaku liar” di ruang digital.

“Kita kan ingin ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana,” kata Budi Arie di Jakarta, Kamis (23/11).

Menkominfo mengatakan RUU Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan di rapat paripurna tersebut akan membuat ruang digital menjadi lebih sehat dan mencegah timbulnya multitafsir.

Dia mengatakan hadirnya UU ITE yang telah direvisi ini akan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perilaku masyarakat di ruang digital.

“Semua perilaku kita di ruang digital ini lebih memiliki kepastian hukum. Enggak sumir-sumir. Yang namanya hate speech gimana, fitnah, hoaks, lebih jelas kan,” kata dia.

Sebelumnya, Budi Arie menjelaskan RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Menurutnya terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan pelindungan anak di dunia digital.

“Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal,” kata dia dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (22/11).

Budi menjelaskan beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital.

Menkominfo, dikutip dari Antara, mengatakan salah satu perubahan RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru disahkan tahun ini.

Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini, kata dia, juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana atau sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi.

UU ITE sendiri telah mengalami perubahan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital, mendorong Pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian sesuai dengan tuntutan masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, menunjukkan dinamika dari masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE, khususnya terkait ketentuan pidana konten ilegal,” ucapnya.

Secara khusus, Menkominfo menyebutkan RUU Perubahan kedua UU ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, aturan tersebut juga untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Oleh  karena itu Pemerintah terus berupaya memperbaiki permasalahan yang membuat penerapan UU ITE dinilai multitafsir oleh banyak pihak. (*/GHP)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan