MTU News
Beranda Headline Terkini Polsek Siantar Martoba – Polres Siantar Dituding Cacat Dalam Menetapkan Tersangka

Polsek Siantar Martoba – Polres Siantar Dituding Cacat Dalam Menetapkan Tersangka

Tersangka Fernandes Saragih, Yang Dianggap penetapan Tersangka Penganiayaan oleh Polsek Siantar Martoba Cacat. Foto; Kamis (23/11/2023)

Siantar – Penetapan tersangka terhadap Fernandes Saragih yang dilakukan oleh Polsek Siantar Martoba, Resort Siantar, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dinilai Cacat. Hal ini disampaikan oleh Pengacara tersangka Fernandes Saragih, Parluhutan Banjar Nahor, di Polsek Siantar Martoba, Kamis (23/11/2023).

Parluhutan menilai Penetapan tersangka terhadap Fernandes tidak sah secara hukum, video yang ditunjukan oleh penyidik, tidak ada keberadaan tersangka melakukan pembakaran. Disamping itu, penetapan tersangka terlebih dahulu, baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terlapor. Dan yang ketiga penetapan tersangka tanpa ada konfrontir antara pelapor dan terlapor.

“kami menduga Polsek Siantar Martoba telah melanggar kodek etik kepolisian, yang menetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi kita. Dan tidak melibatkan kita dalam gelar perkara, serta tidak ada konfrontir.” Ungkap Parluhutan.

Pengacara tersangka sudah melaporkan kasus ini kepada Propam Polda Sumut melalui surat Nomor 02/LP/BBHSTAISAMORA/IX/2023 tertanggal 05 September 2023, namun belum ada tanggapan sampai saat ini,

Sementara tersangka Fernandes mengungkapkan, Kasus ini bermula ketika tersangka demo mehadang pihak PTPN 3 yang mau masuk lahan masyarakat Kampung Baru Gurila. Sementara masyarakat menghadang, dan melakukan pembakaran ban bekas. Pihak security perusahaan menginjak ban yang terbakar tersebut, diduga akan melakukan pemadaman, tetapi kakinya terbakar.

Karena kakinya terbakar, tersangka ada disekitar ban yang dibakar, maka tersangka diseret bramai-ramai, di pijak-pijak, keroyok, dan tuduh melakukan pembakaran. Akibat kejadian tersebut kedua belah pihak melakukan pelaporan ke Kepolisian.

“yang kesalnya laporan kita di buat SP3 secara sepihak oleh Polres. 2 hari setelah gelar perkara datang surat SP3 langsung kerumah kita. Sementara laporan yang di PolsekMartoba tetap dilanjutkan.” Ungkap Tersangka

Dari pantauan MTU News, kejadian ini terjadi pada periode Januri 2023, sementara penetapan tersangka yang diputuskan oleh Polsek Siantar Martoba dengan surat Nomor No.Pol: S.Tapsts /17-A/VIII/2023/Reskrim bulan Agustus 2023.

Pada kamis (23/11/23) masih diakukan pemeriksaan saksi ke dua dari terlapor, dan menurut pengacara tersangka, pada hari Kamis 29 November 2023 baru akan dilakukan komfrontir antara Pelapor dan Terlapor oleh Polsek Siantar Martoba.

Sementara, sampai Berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Siantara Maratoba Ipda Sahat Sinaga yang dimintai Komfirmasi oleh MTU News tidak membalas komfirmasi yang diminta.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan