MTU News
Beranda Headline Terkini 5 Tersangka Baru Dalam Kasus PPPK Kabupaten Madina Ditetapkan Oleh Polda Sumut, Termasuk Kepala BKD

5 Tersangka Baru Dalam Kasus PPPK Kabupaten Madina Ditetapkan Oleh Polda Sumut, Termasuk Kepala BKD

Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Hadi Wahyudi.

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Empat dari lima tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024) mengungkapkan, bahwa tersangka baru lainnya yaitu Kasi Dikdas, Bendahara Disdik, Kasubbag Umum, dan Kasi Dik Paud.

“Terhitung hari ini, polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor,” kata Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi mengatakan, SD yang merupakan Bendahara Disdik Madina itu adalah seorang wanita yang mempunyai anak balita. Alhasil, penyidik memutuskan untuk tidak menahan SD.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orang tua,” jelasnya.

Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus PPPK Madina. Adapun kelima tersangka itu, yakni Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas Inisial HS, Bendara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.

“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap lima orang sebagai tersangka,” jelas Hadi.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Madina, Dollar Hafriyanto Siregar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dollar diduga meminta sejumlah uang dari peserta seleksi PPPK dengan total sekitar Rp 580 juta. Hadi mengungkapkan bahwa sekitar Rp 64 juta uang tunai diamankan dari Dollar.

“(Yang diamankan) Uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” sebut Hadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, yang kemudian diinvestigasi oleh pihak kepolisian.

Setelah hampir sepekan penangkapan Dollar, pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada Kamis (11/1) dan Dollar saat ini ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan