MTU News
Beranda Artis Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Tetap Tegar Tanpa Tangis

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Tetap Tegar Tanpa Tangis

Foto: Nikita Mirzani tersenyum usai mendengar vonis 4 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Artis Nikita Mirzani menanggapi dengan tenang dan senyum vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Ia mengaku menghormati keputusan hakim meski menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

“Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada yang harus disesali. Semuanya sudah terjadi,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang. Ia menyebut tetap santai karena sudah mempersiapkan diri dengan segala kemungkinan, termasuk ditahan setelah sidang.

Nikita juga merasa lega karena hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Akhirnya bisa disaksikan bersama, TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang. Tinggal satu pasal saja,” tambahnya.

Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya yang tengah mempertimbangkan upaya banding atau kasasi.

Dalam perkara ini, Nikita didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys. Kasus bermula dari siaran langsung TikTok Nikita yang menjelekkan produk milik Reza dan menuduh kandungannya berbahaya. Ia kemudian, melalui asistennya Ismail Marzuki, meminta uang Rp 5 miliar agar tidak lagi menjelekkan produk tersebut.

Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar karena merasa terancam. Hakim memutuskan Nikita terbukti melakukan pemerasan, namun tidak terbukti melakukan TPPU. Selain pidana penjara empat tahun, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan