MTU News
Beranda Hukum KPK Bantah Tudingan Pencarian Harun Masiku Gimik

KPK Bantah Tudingan Pencarian Harun Masiku Gimik

Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.

JAKARTA | MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) hanya sebagai gimik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan informasi baru yang masuk dan wajib ditindaklanjuti.

“Yang benar adalah sesuai dengan informasi baru yang masuk, ya kita lanjuti, itu saja,” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Ali menambahkan bahwa pekan lalu tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait pencarian Harun Masiku dan pekan depan akan kembali memanggil saksi lainnya terkait kasus ini.

Pemanggilan saksi dilakukan karena KPK menerima informasi baru yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Ali Fikri menjelaskan bahwa tiga saksi yang diperiksa pekan lalu adalah advokat Simon Petrus pada Rabu (29/5), mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis (30/5), dan mahasiswi Melita De Grave pada Jumat (31/5).

Ketiga saksi tersebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku dan diperiksa mengenai informasi yang menyebutkan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan keberadaan Harun Masiku. Sedangkan saksi yang dipanggil KPK pekan depan adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun telah mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan