Mendag: Pemusnahan Pakaian Ilegal Tanpa Bebani APBN
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Perdagangan menegaskan bahwa biaya pemusnahan pakaian bekas asal impor tidak menggunakan APBN, melainkan sepenuhnya dibebankan kepada importir yang melanggar aturan. Kebijakan ini dijatuhkan sebagai sanksi atas pelanggaran UU Perdagangan dan Permendag terkait barang yang dilarang impor.
Mendag Budi menjelaskan bahwa importir wajib menanggung seluruh proses pemusnahan serta konsekuensi hukum dan administratif. Pemerintah juga telah menutup dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas dan mewajibkan keduanya membiayai seluruh proses penindakan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemusnahan balpres ilegal selama ini justru membebani negara, dengan biaya mencapai Rp12 juta per kontainer. Ia sedang mengkaji mekanisme baru, termasuk opsi pencacahan ulang dan pemanfaatan sebagian material oleh pelaku UMKM agar barang sitaan memberikan nilai ekonomi. (red-Jeconiah)









