Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara
PANGKAL PINANG || MTUNews.com – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis bersalah dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Senin (18/5/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, sejumlah poin pembelaan atau pledoi yang diajukan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan perkara tersebut.

Dhimas juga menyoroti penerapan Pasal 492 KUHP baru terkait unsur menggerakkan seseorang untuk mengadakan utang. Ia menilai dalam persidangan tidak ditemukan bukti percakapan atau chat yang secara jelas menunjukkan adanya unsur penipuan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2023-2024. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada September 2025 sebelum perkara bergulir hingga ke persidangan. (red-ms)









