Pelaku Togel Diciduk Tim Opsnal Polres Sibolga
SIBOLGA|| MTUNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJ alias M (60), warga Jl. Kakap No. 88, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga, diamankan karena diduga terlibat perjudian jenis tebak angka (Hongkong), Minggu (6/7/2025) malam sekitar pukul 21.40 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ditangkap di kawasan Jl. S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, usai Tim Opsnal mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dipimpin IPDA Filingga Gardaruna, tim melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit becak bermotor yang dikendarai tersangka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

-
1 unit HP Nokia berisi nomor pasangan judi Hongkong
-
Uang tunai Rp249.000
-
2 lembar kertas kecil berisi nomor pasangan
-
7 lembar kertas kecil kosong

-
7 lembar kertas print bergambar tafsiran “Pak Tuntung”
-
1 unit becak bermotor
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana perjudian dalam KUHP.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Red-Herianto Marpaung)












