MTU News
Beranda DPRD Mendagri: DPRD Bisa Pilih Kepala Daerah

Mendagri: DPRD Bisa Pilih Kepala Daerah

Foto: Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada wartawan jelang rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 18 ayat (4), membuka peluang bagi kepala daerah untuk dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan hanya melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut Tito, pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung, melainkan cukup ditegaskan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis. Hal ini, kata dia, membuka ruang interpretasi terhadap mekanisme pemilihan, baik secara langsung maupun melalui sistem demokrasi perwakilan oleh DPRD.

“Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Di sana tertulis bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata ‘langsung’. Jadi bisa juga melalui DPRD,” ujar Tito saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Tito menegaskan bahwa istilah “demokratis” dalam konstitusi tidak hanya merujuk pada pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan juga mencakup sistem demokrasi perwakilan, seperti pemilihan oleh DPRD. Ia mencontohkan sistem pemerintahan di negara-negara persemakmuran (Commonwealth), di mana perdana menteri tidak dipilih langsung oleh rakyat, tetapi oleh anggota parlemen.

“Di negara-negara seperti Inggris, Australia, dan lainnya, anggota parlemen yang memilih perdana menteri. Itu juga bentuk demokrasi. Jadi kalau DPRD memilih kepala daerah, itu sah dan sesuai prinsip demokratis, selama tidak ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat seiring dukungan sejumlah politikus dan anggota DPR RI. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataannya pada 12 Desember 2024 sempat menyoroti tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung, dan menyebut alternatif pemilihan oleh DPRD sebagai opsi yang patut dipertimbangkan.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar yang juga Ketua Umum PKB, secara terbuka mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dipilih oleh DPRD atau bahkan ditunjuk oleh pemerintah pusat demi efektivitas dan efisiensi birokrasi.

“Ini memang usulan yang menantang dan banyak ditolak. Tapi PKB tetap mendorongnya, karena tujuannya untuk efektivitas pemerintahan dan percepatan pembangunan tanpa melewati proses demokrasi yang berbelit,” ujar Muhaimin pada 23 Juli 2025. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan