MTU News
Beranda Info Dewan Pers Sikat Media Bermodal Nama Negara

Dewan Pers Sikat Media Bermodal Nama Negara

Foto: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menyampaikan pernyataannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang menyerupai institusi negara secara tidak sah. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman publik dan potensi penyesatan informasi yang mengarah pada anggapan bahwa media-media tersebut merupakan bagian dari institusi resmi negara.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, seperti KPK atau Polri. Kami akan menertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli saat memberikan keterangan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki afiliasi resmi sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat. Ia menilai ada kecenderungan dari pemilik media tertentu untuk secara sengaja memiripkan atau menyamarkan identitas medianya seolah-olah menjadi perwakilan dari institusi negara.

“Implikasinya berbahaya. Orang bisa salah paham, bahkan menganggap media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Namun, Dewan Pers tidak mempermasalahkan apabila media yang bersangkutan memang benar-benar terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara. Ia mencontohkan Polri TV sebagai media resmi milik Kepolisian RI yang memang memiliki legitimasi institusional.

“Kalau Polri punya TV, itu memang TV-nya Polri, tidak ada masalah. Yang kami tertibkan adalah media yang tidak ada hubungannya dengan lembaga negara, tapi mencatut namanya,” jelasnya.

Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah tersebut agar segera mengganti nama dan identitas medianya. Jika imbauan itu tidak dipatuhi, Dewan Pers akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan status verifikasi media serta mencabut sertifikat kompetensi wartawan yang bernaung di bawah media tersebut.

Selain itu, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah lembaga negara, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung, dalam rangka memperkuat upaya penertiban ini.

“Kami sudah menandatangani MoU, baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, yang salah satu poinnya adalah penertiban media-media yang menyalahgunakan nama institusi negara,” tutup Jazuli. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan