MTU News
Beranda DPR RI KPK Tersangkakan Dua Anggota DPR RI di Kasus CSR BI-OJK

KPK Tersangkakan Dua Anggota DPR RI di Kasus CSR BI-OJK

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan umum yang berlangsung sejak Desember 2024.

“Kedua tersangka adalah HG dan ST, anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dengan nama lengkap Heri Gunawan dan Satori,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023. Perkara tersebut mencuat dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan