MTU News
Beranda Daerah Pemborong Langkat Tewas, Otak Pelaku Masih Buron

Pemborong Langkat Tewas, Otak Pelaku Masih Buron

Illustrasi

MEDAN || MTUNews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih memburu Iskandar Daut, otak pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra (35), pemborong asal Kabupaten Langkat, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh, pada April 2025. Meski tujuh pelaku lain berinisial M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB telah ditangkap, Daut sudah empat bulan berstatus buron.

“Kita minta pelaku segera menyerahkan diri. Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu masalah utang narkoba. Korban diduga menunggak pembayaran kepada Iskandar Daut. Karena tak kunjung melunasi, Daut memerintahkan tujuh anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa Syahdan.

Aksi para pelaku dimulai pada 6 April 2025 malam, ketika mereka mendatangi rumah korban namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, pelaku M mendapat informasi keberadaan korban di Diskotik Blue Star Kota Binjai. Saat korban pulang, mereka mencegatnya di jalan dengan merusak ban mobil, lalu menusuk paha korban menggunakan sangkur hingga tewas.

Jasad korban dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa menuju Bireuen, Aceh. Di sana, tubuh Syahdan diikat, dimasukkan ke dalam karung, diberi pemberat batu, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, dan dibuang ke laut.

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, melapor ke polisi pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kemudian menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.

Polisi masih berupaya menemukan jasad korban yang belum berhasil diangkat. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan sejumlah telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan