Tembak Warga Saat Buru Tupai, Pelaku Jadi Tersangka
HUMBAHAS || MTUNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Pelaku berinisial LH, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana “dengan salahnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., memerintahkan Kasat Reskrim Iptu J.F. Siahaan, S.H. untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan seluruh bukti, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Menindaklanjuti perintah tersebut, Kasat Reskrim turun langsung ke lapangan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti hingga menetapkan LH sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan. Saat itu, LH pergi ke ladang bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai sambil membawa tali plastik dan senapan angin merek VMG Air Cal. 177/4,5 berwarna cokelat-hitam. Sekitar satu jam kemudian, anaknya pulang, sementara LH tetap di lokasi.

Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, LH membidik dan menembak. Namun, peluru meleset dan mengenai korban HB yang berada di atas pohon karet setinggi sekitar tiga meter. Korban mengalami luka tembak di wajah bagian kiri bawah telinga, mengeluarkan darah, dan terjatuh ke tanah. Saat itu, korban diketahui sedang berburu di lahannya sendiri.
Tindakan Kepolisian
Satreskrim Polres Humbahas melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti, di antaranya:
-
Satu pucuk senapan angin VMG Air Cal. 177/4,5 warna cokelat-hitam.
-
Satu buah tali plastik.

-
Barang-barang milik korban yang terkait kejadian.
Hasil pemeriksaan memastikan jarak tembak sekitar 41,5 meter. Luka tembak yang dialami korban menyebabkan kematian di tempat.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Humbahas mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan senjata, termasuk senapan angin, yang meskipun sering dianggap tidak mematikan, tetap berpotensi menimbulkan korban jiwa. “Pastikan keamanan dan kejelasan target sebelum menarik pelatuk demi menghindari kejadian fatal,” tegasnya.
Tersangka LH kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (red-tim)












