MTU News
Beranda Hukum Prabowo Kritik Noel: Borgol, Baju Oranye, dan Rasa Malu

Prabowo Kritik Noel: Borgol, Baju Oranye, dan Rasa Malu

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kasus hukum yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat membuka Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mempertanyakan mengapa Noel sampai terjerat kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan tanpa memikirkan keluarga. “Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol, pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?” ujar Prabowo.

Prabowo mengaku malu dengan perbuatan Noel karena yang bersangkutan merupakan anggota Partai Gerindra, meski belum sempat mengikuti kaderisasi partai. Ia menegaskan Noel adalah pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahannya. “Dia anggota, dia belum kader. Tapi tetap, saya agak malu,” kata Prabowo.

Meski begitu, Prabowo juga menyatakan rasa kasihan kepada Noel yang menurutnya adalah sosok menarik, namun khilaf. Ia menambahkan bahwa sejak sebelum dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu, dirinya sudah berulang kali mengingatkan para menteri agar menjauhi praktik korupsi. “Saya tidak akan melindungi anggota partai yang terlibat korupsi. Saya ingatkan berkali-kali, tapi kadang-kadang manusia itu khilaf,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Noel bersama 10 orang lainnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan nilai aliran dana mencapai Rp3 miliar. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lain yang berkaitan.

Immanuel Ebenezer kini telah diberhentikan dari jabatan Wamenaker dan resmi dikeluarkan dari Partai Gerindra usai ditetapkan sebagai tersangka. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan