Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Naik Lewat Perpres Prabowo
JAKARTA ||MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan besar dalam program kerja pemerintah tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu memuat kebijakan strategis, salah satunya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ini difokuskan terutama bagi ASN yang berprofesi sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kebijakan tersebut tidak tercantum dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 sehingga dianggap sebagai langkah baru Presiden Prabowo untuk memperkuat daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Selain soal gaji, Perpres ini juga menetapkan 8 Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025. Program itu mencakup Makan Bergizi Gratis, layanan kesehatan gratis dan pembangunan rumah sakit di setiap kabupaten, peningkatan produktivitas pertanian, sekolah unggul terintegrasi, kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha, pembangunan infrastruktur desa serta rumah murah bersanitasi, hingga pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN). Lembaga baru ini ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap PDB. (red-ms)









