MTU News
Beranda Daerah Kajati Sumut Pastikan Jaga Desa di Samosir Bebas Pungli

Kajati Sumut Pastikan Jaga Desa di Samosir Bebas Pungli

Foto: Dr. Harli Siregar SH MHum, Kepala Kejati Sumut, memberikan penjelasan kepada awak media.

MEDAN || MTUNews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar SH MHum, menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Samosir. Isu pungli ini sebelumnya mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (17/9/2025).

Harli menjelaskan, dana sebesar Rp25 juta yang dipakai untuk acara peluncuran berasal dari inisiatif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Samosir. Dari jumlah itu, Rp18 juta digunakan untuk kebutuhan acara dan Rp7 juta sisanya masih tersimpan di Apdesi. “Dana itu tidak pernah disentuh pihak kejaksaan. Semua prosesnya transparan,” tegas Harli di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Harli, peluncuran aplikasi awalnya direncanakan secara sederhana oleh kejaksaan. Namun, Apdesi mengusulkan agar acara dibuat lebih resmi dengan melibatkan unsur Forkopimda serta menanggung konsumsi sendiri. “Jadi jelas, tidak ada pungli. Permasalahan ini hanya terjadi karena mispersepsi,” ujarnya. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan