Gugatan Syarat S1 Capres-Caleg Kembali Ditolak MK
JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon anggota legislatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan, “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Permohonan uji materi dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar. Ia meminta MK mengubah syarat pendidikan bagi capres-cawapres, caleg DPR/DPD/DPRD, serta calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana (S-1). Dalam gugatannya, pemohon menilai syarat minimal SMA sudah tidak relevan, bahkan lebih rendah dari syarat pendidikan sejumlah profesi seperti guru SD, jaksa, dan pengacara.
Majelis hakim konstitusi menolak dalil tersebut. Hakim MK Ridwan Mansyur menyatakan tidak ada persoalan konstitusional dalam aturan yang mengatur syarat pendidikan minimal. Menurutnya, dalil pemohon yang menyebut norma dalam Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu juncto Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK menegaskan, syarat pendidikan minimal SMA tidak menutup kesempatan warga negara dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju sebagai capres, caleg, atau kepala daerah. Sebaliknya, jika dinaikkan menjadi minimal S-1, aturan itu justru akan mempersempit hak warga negara untuk dipilih dalam sistem demokrasi. Putusan ini memperkuat sikap MK yang sebelumnya juga menolak gugatan serupa terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. (red-jeconiah)








