MTU News
Beranda Nasional Wapres Sebut Usulan Dana Desa 10 Persen APBN Bisa Dibahas di Revisi UU Desa

Wapres Sebut Usulan Dana Desa 10 Persen APBN Bisa Dibahas di Revisi UU Desa

Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan keterangan pers di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Banyuasin, Jumat (7/7/2023).

BANYUASIN, MTUNEWS.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, usul Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) agar dana desa dialokasikan 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dibahas lewat proses revisi Undang-Undang Desa.

“Sekarang ini Undang-undang tentang Desa sedang dilakukan ada perubahan, perbaikan undang-undang, ya kita harapkan nanti aspirasi ini bagian daripada yang menjadi pembahasan ini,” kata Ma’ruf di Pondok Pesantren Muqimus Sunnah, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (7/7/2023). Ma’ruf pun mengajak publik untuk menunggu hasil pembahasan revisi UU Desa kelak, apakah usul itu diterima atau tidak.

Terlepas dari itu, Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah punya perhatian terhadap aparat desa dengan mengucurkan dana desa. “Tetapi caranya bagaimana, besarnya berapa, dan dari mana (anggarannya) diambil, saya kira itu bagian nanti yang dibahas dalam perubahan UU Desa,” kata dia.

Sebelumnya, Apdesi mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari APBN Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi UU Desa. Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

“Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi,” kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Sementara itu, dalam proses penyusunan revisi UU Desa, Badan Legislasi DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah.(MS)

sumber: nasional.kompas.com

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan