Kejari Sibolga Usut Korupsi Dana Desa Rp3 Miliar
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sibolga, Dedy Saragih, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu dan Kamis (29–30 Oktober 2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jeferson Hutagaol bersama tim penyidik.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa berinisial SP, dan Kantor Dinas PMD Tapteng di Pandan.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2024, stempel resmi desa, serta satu unit laptop yang diduga berisi data administrasi keuangan desa.
Dedy menyebut, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dalam rangka penyidikan dan pelengkapan alat bukti atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Muara Bolak.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya penggeledahan di kantornya oleh tim Kejari Sibolga.
“Benar, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait Desa Muara Bolak. Itu saja,” ujar Zulkifli singkat.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Kejari Sibolga untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. (red-Herianto_M)










