Dana PEN Situbondo Kembali Seret 5 Tersangka Baru
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Para tersangka diduga menyetorkan uang senilai Rp 4,21 miliar kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan setoran itu diberikan setelah para tersangka memenangkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
“Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Situbondo, KS bersama-sama dengan EJP (Eko Prionggo Jati) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Lima tersangka baru itu masing-masing adalah Roespandi (ROS) selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy (AAR) Direktur CV Karunia, Tjahjono Gunawan (TG) pemilik CV Citra Bangun Persada, Muhammad Amran Said Ali (MAS) karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus mantan Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, serta As’al Fany Balda (AFB) Direktur PT Badja Karya Nusantara.
KPK mengungkapkan, Karna bersama Eko Prionggo meminta “uang investasi” atau ijon proyek sebesar 10 persen dari para kontraktor agar dapat memenangkan lelang pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan, Roespandi menyetor Rp 780,9 juta, Tjahjono Rp 1,6 miliar, Adit Ardian Rp 1,33 miliar, dan Muhammad Amran bersama As’al Fany sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Eko Prionggo Jati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo juga meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek atas pengondisian pemenang yang dilakukan.
KPK menahan kelima tersangka di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara utama yang lebih dulu menjerat Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Keduanya telah menjadi tersangka sejak 2024 dalam penyidikan dugaan korupsi dana PEN di Situbondo.
Karna Suswandi sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. (red-MS)










