MTU News
Beranda Daerah Veronika Kecewa: Kasus Pengancaman Sudah Lengkap Tapi Tak Naik Tahap Dua

Veronika Kecewa: Kasus Pengancaman Sudah Lengkap Tapi Tak Naik Tahap Dua

Foto: Veronika Sidabutar saat melapor ke Polres Samosir pada 3 April 2025.

SAMOSIR || MTUNews.com – Penanganan laporan dugaan pengancaman menggunakan alat yang dibuat oleh Veronika Sidabutar, SH, dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT sejak 3 April 2025 kembali menjadi sorotan.

Meski berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada 15 Oktober 2025, hingga kini kasus itu belum juga dilimpahkan ke tahap dua. Tersangka TS, yang diduga melakukan pengancaman menggunakan parang dan kayu, juga belum ditahan meskipun berkas perkaranya telah diserahkan Polres Samosir ke kejaksaan.

Kuasa hukum Veronika, Irwan Sitanggang, SH, menyampaikan kekecewaan kliennya pada Rabu, 19 November 2025.

“Saya sudah sampaikan bahwa klien saya tidak mau berdamai. Di Polsek Simanindo sebelumnya sudah dilakukan mediasi tetapi gagal. Mengapa sekarang Kejari terkesan memaksakan perdamaian?” ujarnya.

Irwan juga merujuk pada isi SP2HP Polres Samosir tertanggal 22 Oktober 2025, yang menyebut bahwa pelimpahan tahap dua ditunda karena menunggu laporan balik yang dibuat TS di Polsek Simanindo. Kedua perkara disebut akan diproses bersama setelah sama-sama mencapai P21.

“Laporan klien saya adalah dugaan pengancaman menggunakan alat. Laporan balik hanya dugaan penghinaan dan dibuat dua bulan setelahnya. Dua perkara ini berbeda, tetapi diperlakukan sama. Kalau restorative justice mau diterapkan, silakan, tetapi tidak perlu menunggu laporan balik itu lengkap. Laporan klien saya jelas lebih dulu dan lebih berat,” tegasnya.

Sikap kejaksaan juga disampaikan oleh jaksa Nova Ginting, yang menjelaskan bahwa kejaksaan tetap menunggu laporan TS mencapai P21. Setelah kedua perkara berada pada posisi yang sama, Kejari berencana memfasilitasi perdamaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua kasus akan diproses bersama ke tahap dua.

Keterangan terbaru datang dari Kasi Pidum Kejari Samosir, Parlin Situmorang, pada Kamis, 20 November. Ia menegaskan bahwa langkah kejaksaan mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui keadilan restoratif.

“Terhadap perkara tindak pidana pengancaman atas nama tersangka Tumborina Sidabutar, setelah kami meneliti berkas perkara tersebut, didapati fakta bahwa tersangka dan pelapor adalah saudara kandung,” ujar Parlin.

“Dengan memperhatikan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada kemanfaatan hukum, kami mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ) berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejaksaan menyarankan kedua pihak mempertimbangkan pelaksanaan RJ dengan harapan hubungan keluarga yang retak dapat dipulihkan.

Meski demikian, Veronika Sidabutar meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan penundaan tahap dua tidak dilakukan tanpa dasar yang jelas.

“Sedikit banyak kami paham hukum. Penundaan dari P21 ke tahap dua harus berdasarkan aturan agar tidak menimbulkan informasi liar,” ujarnya.

Ia kemudian kembali menceritakan kronologi peristiwa 3 April 2025 yang menjadi dasar laporannya ke Polres Samosir.

“Saya pulang kampung karena mamak saya sakit, tetapi TS melarang saya bertemu. Kepala saya dipukul dengan kayu sampai saya oyong. Polsek Simanindo datang dan menyarankan damai. Saya setuju berdamai meskipun kepala masih pusing, tetapi TS yang menolak. Karena itu saya disarankan oleh pihak Polsek Simanindo membuat laporan ke Polres,” jelasnya.

Veronika menegaskan bahwa sejak awal ia tidak menolak perdamaian, namun keadaan kini berbeda.

“Jadi sejak awal bukan saya yang tidak mau berdamai, tetapi TS. Sekarang saya berharap kejaksaan tidak perlu menunggu-nunggu lagi. Lanjutkan saja prosesnya sampai ke pengadilan,” tegasnya. (red-js)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan