Berkas Dilimpahkan, Topan Ginting Segera Disidang di PN Medan
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, dengan tiga tersangka utama yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.
“Selanjutnya kami menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Budi menegaskan, sidang terhadap ketiga tersangka akan digelar terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat mengikuti seluruh proses persidangan sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

“KPK mengajak masyarakat untuk memantau jalannya persidangan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster kasus. Mereka adalah:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut,

-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
-
Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut,
-
Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan
-
Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora.

KPK mengungkapkan, klaster pertama kasus ini berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar menerima dana pada klaster pertama, dan Heliyanto sebagai penerima suap pada klaster kedua.
Melalui pelimpahan berkas ke pengadilan, KPK memastikan bahwa proses hukum akan segera berjalan hingga tahap persidangan untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi dalam proyek infrastruktur di Sumatera Utara tersebut. (red-Jeconiah)













