Herlina Sipahutar Laporkan Pencemaran Nama Baik
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Pada Minggu (7/9/2025), seorang warga bernama Herlina br Sipahutar resmi mendatangi Polres Tapanuli Utara untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Dalam kedatangannya, Herlina didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Langlang Buana, SH dan Rinto Well D. Sihombing, SH, yang turut memberikan pendampingan hukum sekaligus menyampaikan dasar pelaporan.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/175/X/2025/SPKT/Polres Tapanuli Utara, yang ditujukan kepada akun media sosial Facebook atas nama R SE dengan inisial RH. Pihak pelapor menilai bahwa unggahan dan pernyataan yang disebarkan melalui akun tersebut telah merugikan nama baik Herlina secara pribadi, serta memenuhi unsur dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Herlina menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor secara nyata dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum yang serius, karena menyerang harkat, martabat, dan reputasi kliennya di ruang publik. Atas dasar itu, pihaknya berharap agar Polres Tapanuli Utara dapat segera menindaklanjuti laporan dimaksud secara profesional, transparan, serta berpedoman pada asas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa penanganan perkara ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pada tindak pidana. (red-mb)








