MTU News
Beranda Hukum Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) malam.

Ketujuh tersangka tersebut adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ketujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut.

Modus Korupsi

Kasus ini bermula dari penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur pemanfaatan minyak bumi dalam negeri. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pembelian minyak yang diproduksi di dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, menurut Kejagung, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari mekanisme ini dengan berbagai cara. Selain itu, selama periode tersebut, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan domestik, tetapi justru diekspor dengan alasan pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi COVID-19. Ironisnya, dalam waktu yang sama, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.

Pertamina Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.

Saat ini, penyidik Kejagung masih mendalami peran masing-masing tersangka serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan