Razman Arif Nasution Resmi Masuk Lapas Cipinang
JAKARTA || MTUNews.com – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Benar, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal penerimaan terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, SH, SAg, MA (PhD), yang bersangkutan telah diterima di Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Syarpani, proses penerimaan Razman dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Seluruh tahapan administrasi, verifikasi identitas, dan pemeriksaan kesehatan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Razman sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Syarpani.
Selain hukuman penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman didakwa menyebarkan informasi yang menuding Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Perkara tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa sempat menghampiri Hotman Paris yang tengah memberikan keterangan sebagai saksi, sehingga memicu ketegangan di ruang sidang.
Atas perbuatannya, Razman dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE dan kini resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang. (red-ms)











