Raja Juli menyampaikan hal itu usai menghadiri pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia mengatakan, Presiden meminta dilakukan penelaahan menyeluruh terhadap aktivitas PT TPL, termasuk pengelolaan kawasan hutan yang berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Raja Juli menyebutkan pihaknya akan menugaskan Wakil Menteri Kehutanan untuk melakukan audit dan evaluasi. Hasil dari proses tersebut nantinya akan diumumkan kepada publik, termasuk kemungkinan pencabutan atau rasionalisasi Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT TPL.
Selain itu, Raja Juli mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan telah menertibkan 11 subjek hukum yang diduga berkaitan dengan terjadinya bencana di wilayah Sumatra. Proses penegakan hukum tersebut akan disinergikan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sementara itu, Kepala Satgas PKH Febrie Adriansyah menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu bencana di tiga provinsi di Sumatra. Satgas PKH menemukan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dan telah memetakan lokasi serta bentuk pelanggaran yang terjadi.
Febrie menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa evaluasi dan peninjauan kembali perizinan terhadap korporasi yang terindikasi sebagai subjek hukum dalam kasus tersebut. (red-ms)