MTU News
Beranda Daerah Kasus Prada Lucky Berakhir: 17 Prajurit TNI Dipecat

Kasus Prada Lucky Berakhir: 17 Prajurit TNI Dipecat

Foto: Suasana sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer Kupang, Nusa Tenggara Timur. (Tribun Kupang)

KUPANG || MTUNews.com – Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih setelah majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis terhadap 17 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya, Rabu (31/12/2025). Sepriana menyebut putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban.

Di hadapan awak media, Sepriana mewakili keluarga besar almarhum mengapresiasi peran masyarakat dan media yang secara konsisten mengawal jalannya proses hukum sejak awal persidangan hingga putusan dibacakan. Menurutnya, dukungan publik menjadi penguat moral bagi keluarga dalam menuntut keadilan atas kematian Prada Lucky Namo.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh media dan masyarakat Kota Kupang serta masyarakat Indonesia yang mengikuti dan mengawal sidang ini, baik secara langsung maupun daring. Berkat dukungan tersebut, anak kami akhirnya mendapatkan keadilan,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.

Sepriana juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, Oditur Militer, Pengadilan Militer Kupang, serta pimpinan TNI yang dinilainya telah menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. Ia menyebut tuntutan yang disampaikan Oditur Militer telah sejalan dengan harapan keluarga korban.

“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus, Sang Pemilik Hidup, atas keadilan yang diberikan bagi almarhum Lucky. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, termasuk pelaksanaan pemecatan para terpidana dari dinas militer,” katanya.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada 17 prajurit Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Sebanyak 15 terdakwa divonis 6 tahun penjara, sementara dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, STr (Han), masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sesuai perhitungan LPSK dengan total nilai Rp 544 juta, atau masing-masing sebesar Rp 32 juta. Majelis hakim menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Oditur Militer. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan