MTU News
Beranda Daerah Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Rp319 Juta

Kejati Sumut OTT 2 Pejabat Disdik Batubara, Sita Rp319 Juta

Penyidik Kejati Sumut melakukan OTT dua pejabat Disdik di Kabupaten Batubara terkait dugaan korupsi dana BOS. (Foto: iNews)

BATUBARA || MTUNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam operasi ini, Kejati Sumut menyita uang tunai senilai Rp319 juta yang diduga hasil pungutan liar dari kepala sekolah.

Dua pejabat yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengutipan uang secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.

“Tim intelijen Kejati Sumut yang menerima informasi langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga kuat mengumpulkan dana dari para kepala sekolah dengan memanfaatkan dana BOS untuk kepentingan pribadi,” ujar Adre dalam konferensi pers pada Jumat (14/3/2025) malam.

Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Berdasarkan bukti yang cukup, SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga praktik pungutan liar ini telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu tertentu.

Terhadap kedua tersangka, Kejati Sumut menerapkan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kami menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Adre.

Saat ini, Kejati Sumut masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan guna menindak tegas praktik korupsi di sektor pendidikan yang merugikan dunia pendidikan serta mencederai kepercayaan masyarakat. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan