Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (6/1/2026). KN tercatat sebagai penumpang sah Batik Air dengan nomor penerbangan ID 70-508 dan memiliki boarding pass resmi, sehingga dapat melewati pemeriksaan awal di bandara. Namun, kejanggalan mulai terendus saat fase inflight service berlangsung. Kru kabin aktif menilai corak seragam yang dikenakan KN tidak sesuai dengan standar Batik Air, ditambah cara berkomunikasinya yang tidak selaras dengan prosedur operasional awak kabin.
“Kru pesawat curiga karena ada yang mengenakan pakaian mirip pramugari Batik Air, tetapi coraknya berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (7/1/2026). Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan oleh kru pesawat. Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menegaskan bahwa pengamatan dan konfirmasi dilakukan secara profesional demi menjaga keselamatan dan ketertiban penerbangan.
Setelah pesawat mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, KN langsung dijemput petugas Aviation Security (Avsec) untuk dimintai keterangan. Di hadapan polisi, terungkap alasan pilu di balik aksi nekat tersebut. KN mengaku pernah mengikuti seleksi pramugari Batik Air, namun gagal. Rasa malu dan tekanan ekspektasi keluarga di Palembang membuatnya berpura-pura telah diterima bekerja sebagai pramugari. “Yang bersangkutan mengenakan baju maskapai supaya keluarganya percaya,” kata Yandri.
Atribut yang dikenakan KN, mulai dari seragam, kartu identitas, hingga koper, diketahui dibeli melalui toko daring. Ia semula berencana berganti pakaian setibanya di Palembang, tetapi keterbatasan waktu membuatnya terpaksa tetap mengenakan seragam tersebut hingga naik pesawat. Pilihan yang diambil dalam kondisi terdesak itu justru berujung pada sorotan publik dan pemeriksaan aparat.
Meski sempat menimbulkan kegaduhan, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran berat. Pihak Batik Air memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum. KN diwajibkan membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf terbuka kepada Batik Air dan Lion Group. Dalam video tersebut, KN menyampaikan pengakuannya dengan suara bergetar, menegaskan bahwa dirinya bukan pramugari Batik Air dan pernyataan itu dibuat tanpa paksaan.
Seluruh atribut palsu yang digunakan KN telah disita, dan pada Rabu (7/1/2026) ia diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Menanggapi kejadian ini, Batik Air menegaskan bahwa seragam dan atribut awak kabin merupakan perlengkapan resmi yang hanya boleh digunakan oleh personel yang telah lulus rekrutmen dan pelatihan. Maskapai juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Batik Air atau maskapai lain melalui jalur tidak resmi.
Di balik peristiwa tersebut, kisah KN menyisakan pelajaran tentang tekanan sosial, harapan keluarga, dan keputusan emosional yang diambil dalam situasi terdesak—sebuah kisah pilu yang berawal dari mimpi, rasa malu, dan keinginan sederhana untuk tetap dipercaya oleh orang-orang terdekat. (red-win)