Mengenal Dewan HAM PBB dan Peran Presidennya
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Indonesia terpilih sebagai Ketua atau Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk masa jabatan 2026 setelah memperoleh dukungan dari negara-negara anggota kelompok Asia-Pasifik. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan penetapan resmi tersebut dilakukan dalam Pertemuan Dewan HAM PBB yang digelar pada 8 Januari 2026.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (24/12), Kemlu RI menyebut terpilihnya Indonesia mencerminkan kepercayaan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik terhadap peran dan kepemimpinan Indonesia dalam memajukan agenda hak asasi manusia di tingkat global. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memimpin seluruh sidang serta mekanisme internal Dewan HAM PBB secara objektif, inklusif, dan berimbang selama masa kepresidenan.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB, sebagaimana dilansir dari laman Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR), merupakan lembaga antar-pemerintah utama di lingkungan PBB yang menangani isu-isu HAM. Dewan ini beranggotakan 47 negara dan berfungsi sebagai forum multilateral untuk membahas pelanggaran HAM, merespons situasi darurat, serta memberikan rekomendasi praktis terkait penerapan HAM di berbagai negara. Dalam menjalankan mandatnya, Dewan HAM PBB didukung secara substantif dan teknis oleh OHCHR dan dibentuk sebagai pengganti Komisi Hak Asasi Manusia PBB yang telah dibubarkan.

Secara fungsional, Dewan HAM PBB berperan menyediakan forum dialog internasional, mengesahkan resolusi terkait situasi HAM, menggelar sesi khusus untuk merespons krisis HAM, meninjau rekam jejak HAM seluruh negara anggota PBB melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), menunjuk para ahli HAM independen dalam Prosedur Khusus, serta memberi mandat kepada komisi penyelidikan dan misi pencarian fakta atas dugaan kejahatan perang maupun kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dewan HAM PBB juga memiliki mandat utama untuk memperkuat promosi dan perlindungan HAM secara global. Tugas tersebut mencakup mendorong penghormatan HAM bagi semua individu, memberikan rekomendasi kepada badan-badan PBB, menyediakan bantuan teknis kepada negara-negara, mengoordinasikan program edukasi HAM, mencegah terjadinya pelanggaran HAM, serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Presiden Dewan HAM PBB bertanggung jawab atas fungsi prosedural, organisasi, dan diplomatik Dewan selama masa jabatan satu tahun. Jabatan ini bersifat netral dan tidak mewakili kepentingan politik negara asal. Adapun tugas Presiden Dewan HAM PBB meliputi memimpin seluruh pertemuan, mengusulkan kandidat ahli HAM, menunjuk tim investigasi melalui proses konsultatif yang objektif, mengelola administrasi dan komunikasi resmi, serta membangun kepercayaan publik terhadap Dewan HAM melalui diplomasi aktif.
Untuk periode 2025, jabatan Presiden Dewan HAM PBB dipegang oleh perwakilan tetap Swiss, Jürg Lauber. Sementara itu, pada 2026 posisi tersebut diemban oleh diplomat senior Indonesia, Sidharto Reza Suryodipuro, yang terpilih secara aklamasi pada 8 Januari 2026. Terpilihnya Sidharto menandai sejarah baru karena untuk pertama kalinya Indonesia memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut dibentuk pada 2006.

Sidharto Reza Suryodipuro saat ini juga menjabat sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa. Sebelumnya, ia pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN di Kemlu RI dan Duta Besar RI untuk India. Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Dewan HAM PBB 2026, Sidharto diharapkan mampu memimpin agenda HAM global secara lebih inklusif, adil, dan humanis. (red-tim)










