Ia menjelaskan, secara filosofis musyawarah tidak mungkin dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, mekanisme permusyawaratan harus dijalankan melalui lembaga-lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD. Konsep inilah, kata Yusril, yang menjadi dasar pemikiran para pendiri bangsa, meskipun dalam praktik era Reformasi sering kali terabaikan.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pilkada langsung justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat. Salah satu persoalan utama yang disorotnya adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. Beban biaya tersebut, menurut Yusril, kerap mendorong kepala daerah terpilih menyalahgunakan kewenangannya demi menutup ongkos politik yang telah dikeluarkan.
Selain itu, ia menilai pengawasan terhadap praktik politik uang dalam pilkada langsung jauh lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan orang. Pengawasan, kata dia, akan lebih efektif jika dilakukan terhadap anggota DPRD yang jumlahnya relatif terbatas.
Yusril juga berpandangan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya kepala daerah yang memiliki kapasitas dan integritas. Menurutnya, dalam pilkada langsung, kandidat yang mengandalkan popularitas atau kekuatan modal sering kali lebih diuntungkan dibandingkan mereka yang memiliki kualitas dan kompetensi.
Meski demikian, Yusril menegaskan perdebatan soal mekanisme pilkada tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Ia menilai, dalam kondisi saat ini, langkah yang paling realistis adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai persoalan yang muncul dapat diminimalkan. Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah. Menurutnya, aspirasi masyarakat sistem pemilihan—baik langsung maupun tidak langsung—harus disimak dan dipertimbangkan secara adil dan bijaksana oleh pemerintah, DPR, serta partai-partai politik.
Ia menambahkan, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar kehendak rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa sistem apa pun yang dipilih dapat dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Yusril menegaskan, keputusan akhir terkait revisi Undang-Undang Pilkada yang diambil pemerintah dan DPR harus dihormati oleh semua pihak sebagai hasil dari proses demokratis. (red-win)