Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan di kalangan partai politik mengenai arah sistem pemilu ke depan. Menurutnya, keragaman pandangan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dihormati pemerintah.
“Sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden, pemerintah memastikan bahwa setiap pemikiran dan langkah yang diambil selalu diarahkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemilu, untuk mencermati berbagai wacana yang berkembang di masyarakat, termasuk terkait sistem pemilihan kepala daerah. Koordinasi tersebut dilakukan secara rutin guna memastikan setiap kebijakan disusun secara matang dan partisipatif.
Mensesneg juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemilu serta membuka ruang partisipasi publik secara berkala dalam pembahasan isu-isu kepemiluan.
Terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini hal tersebut belum dibahas secara formal dan belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Selain itu, ia memastikan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Tidak ada rencana mengubah pemilihan presiden dan wakil presiden menjadi dipilih oleh MPR. Pemilihan langsung oleh rakyat tetap menjadi prinsip yang berlaku,” kata Prasetyo. (red-win)