MTU News
Beranda Bencana Alam Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Bencana Sumatera

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Usai Bencana Sumatera

Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam di wilayah tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Audit tersebut dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di berbagai sektor, mulai dari pemanfaatan hutan, pertambangan, hingga perkebunan. Pencabutan tersebut mencakup Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor tambang, serta IUP perkebunan yang beroperasi di ketiga provinsi tersebut.

Secara rinci, total luas kawasan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektare, yang dikelola oleh 22 perusahaan pemegang PBPH hutan alam dan hutan tanaman. Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai komitmen untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan, memulihkan lingkungan, serta mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang.

Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah, terdiri atas perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta badan usaha non-kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Aceh (PBPH):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri

  2. PT Rimba Timur Sentosa

  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat (PBPH):

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomass Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara (PBPH):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur

  2. PT Barumun Raya Padang Langkat

  3. PT Gunung Raya Utama Timber

  4. PT Hutan Barumun Perkasa

  5. PT Multi Sibolga Timber

  6. PT Panei Lika Sejahtera

  7. PT Putra Lika Perkasa

  8. PT Sinar Belantara Indah

  9. PT Sumatera Riang Lestari

  10. PT Sumatera Sylva Lestari

  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  12. PT Teluk Nauli

  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Badan Usaha Non-Kehutanan:

Aceh:

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa

  2. CV Rimba Jaya

Sumatera Utara:

  1. PT Agincourt Resources

  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatera Barat:

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya

  2. PT Inang Sari (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan