MTU News
Beranda Bencana Alam Agincourt Resources Terima Pencabutan Izin Tambang

Agincourt Resources Terima Pencabutan Izin Tambang

Foto: ILUSTRASI. Tambang emas Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang dikelola PT Agincourt Resources.

JAKARTA || MTUNews.com – PT Agincourt Resources, selaku pengelola tambang emas Martabe yang berada di kawasan Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan menghormati keputusan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto menyusul bencana banjir bandang di Sumatera.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan perseroan menghargai setiap kebijakan yang diambil pemerintah dan tetap berpegang pada hak-hak perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Katarina menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut karena belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut. Ia juga mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait dasar dan detail keputusan pencabutan IUP dimaksud.

Menurutnya, Agincourt Resources baru mengetahui informasi pencabutan izin usaha pertambangan tersebut melalui pemberitaan media yang mengacu pada rilis Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sebelumnya diberitakan, pascabanjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera pada akhir 2025 yang menewaskan lebih dari 1.000 orang, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana tersebut.

Satgas PKH pada Selasa (20/1) mengumumkan daftar 28 perusahaan yang dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di sektor hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Presiden Prabowo Subianto kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap seluruh perusahaan tersebut, termasuk Agincourt Resources, dalam rapat terbatas yang dipimpin secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup juga mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan