Pemkab–DPRD Samosir Tetapkan Propemperda 2026
SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati dan menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (19/1). Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan seluruh fraksi DPRD.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis melalui program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Seluruh Propemperda yang telah ditetapkan akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Samosir dalam tiga masa sidang selama Tahun 2026.
Adapun Propemperda yang disepakati mencakup berbagai ranperda strategis, antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepala Desa. Selain itu, ditetapkan pula Ranperda tentang pungutan wisatawan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha. Propemperda yang bersifat wajib juga turut ditetapkan, meliputi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.

Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh regulasi yang ditetapkan bermuara pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ariston juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai leading sector untuk mempersiapkan substansi, naskah akademik, serta argumentasi regulasi secara matang agar pembahasan ranperda dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Samosir dalam pembahasan lanjutan seluruh ranperda yang telah masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Ia berharap, seluruh peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menjawab kebutuhan pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. (red-win)









