POPSI Soroti Dampak Pajak Sawit bagi Petani
TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menyoroti potensi dampak ekonomi dan sosial dari rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan yang dinilai berpotensi memberatkan petani sawit rakyat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Darto menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan petani sebelum kebijakan tersebut diterapkan, mengingat petani merupakan pihak yang paling terdampak secara langsung.
“Kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pelaku utama di lapangan agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang merugikan,” ujarnya.

Pengamat industri sawit lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai, kebijakan pajak tersebut berisiko menekan keberlanjutan usaha sawit rakyat, khususnya bagi petani kecil yang memiliki keterbatasan modal dan bergantung sepenuhnya pada hasil panen sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Darto memaparkan, jika dihitung secara agregat, beban pajak yang ditanggung petani dapat mencapai angka yang sangat besar. Di Provinsi Riau, misalnya, luas perkebunan sawit rakyat mencapai sekitar 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, sehingga total jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.
Apabila seluruh pohon tersebut dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, maka total beban pajak yang harus ditanggung petani sawit rakyat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.
Di tingkat petani, kebijakan tersebut berarti tambahan beban sekitar Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan penghidupan sehari-hari dari sawit,” kata Darto.
Ia menambahkan, dampak kebijakan tersebut juga secara langsung menggerus pendapatan petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS). Dengan asumsi harga TBS berada di kisaran Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, pendapatan kotor petani sekitar Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Dengan adanya beban pajak sebesar Rp231.200 per hektare per bulan, Darto memperkirakan penurunan harga TBS yang diterima petani mencapai sekitar Rp190 hingga Rp193 per kilogram.
“Artinya, harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, serta berbagai potongan di tingkat pabrik,” ujarnya.

Menurut Darto, tekanan terhadap petani berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak kebijakan tersebut.
“Ketika pabrik ikut tertekan, pada akhirnya harga beli ke petani akan kembali diturunkan. Kerugian petani bisa mencapai 6 hingga 10 persen per kilogram TBS,” katanya.
Sebagai informasi, sejumlah daerah, termasuk Provinsi Riau, saat ini tengah mengkaji penerapan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai sumber pendapatan daerah baru. Skema ini diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara. (red-win)













