MTU News
Beranda Korupsi Ketua PN Depok Bungkam Usai OTT KPK

Ketua PN Depok Bungkam Usai OTT KPK

Foto: I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok, tampak berrompi oranye seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, terlihat mengenakan rompi oranye tahanan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Selain Wayan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma juga turut mengenakan rompi serupa.

Berdasarkan pantauan, kelima tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (7/2/2026) sekitar pukul 03.01 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Wayan yang berada di barisan terdepan langsung dikerubungi wartawan. Namun, ia memilih irit bicara dan hanya menggelengkan kepala saat ditanya mengenai dugaan aliran dana yang diterimanya. Kedua tangan Wayan tampak terborgol dan digenggam ke depan dada sebelum ia bersama para tersangka lainnya digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026), KPK mengamankan total tujuh orang dari sejumlah lokasi di Depok. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang dimenangkan PT Karabha Digdaya melalui putusan PN Depok pada 2023 dan diperkuat hingga tingkat kasasi. Saat permohonan eksekusi pengosongan lahan belum juga dilaksanakan, diduga terjadi kesepakatan tersembunyi berupa permintaan fee percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 850 juta. Transaksi inilah yang akhirnya terbongkar dan berujung pada OTT KPK. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan