TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin karena kelompok tersebut ditanggung penuh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Kebijakan penyesuaian tarif, menurutnya, lebih menyasar peserta dari kalangan menengah ke atas yang dinilai memiliki kemampuan membayar.
Ia menjelaskan, secara finansial BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit tahunan sekitar Rp20–30 triliun. Pemerintah selama ini menutup sebagian kekurangan melalui alokasi anggaran sekitar Rp20 triliun, namun pola tersebut dinilai tidak berkelanjutan karena berisiko memicu keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit dan mengganggu operasional layanan kesehatan. Karena itu, diperlukan perubahan struktural dalam pembiayaan sistem jaminan kesehatan.
Budi menambahkan, peserta dalam desil 1–5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tetap terlindungi karena iurannya dibayarkan negara. Ia menekankan prinsip asuransi sosial dalam JKN, yakni mekanisme subsidi silang di mana kelompok berpenghasilan lebih tinggi membantu pembiayaan layanan bagi masyarakat kurang mampu.
Di sisi lain, Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengingatkan bahwa kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif, terutama dari kalangan pekerja informal dan keluarga kelas menengah dengan beban pengeluaran tetap. Menurutnya, jika tidak dikaji secara komprehensif, kebijakan tersebut dapat memicu tunggakan iuran dan mengurangi cakupan perlindungan jaminan kesehatan nasional bagi kelompok rentan. (red-win)