Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menilai perbuatan tersebut dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Selain pidana penjara, Semuel juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp6 miliar yang telah diperhitungkan dari aset yang disita penyidik.
Pada perkara yang sama, empat terdakwa lain turut dibacakan tuntutannya. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3 miliar subsider empat tahun penjara.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan PDNS periode 2020–2022 Nova Zanda dituntut enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Sementara itu, Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti dituntut delapan tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa mengungkap Semuel diduga menerima aliran dana sebesar Rp6 miliar dari Alfi sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di Kemenkominfo, termasuk proyek infrastruktur e-service tahun 2020 serta proyek PDNS tahun 2021–2022. Akibat rangkaian perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp140,86 miliar yang dinikmati oleh PT Aplikanusa Lintasarta, sehingga perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek strategis nasional di sektor digital dan pengelolaan data pemerintah. (red-win)