MTU News
Beranda Menteri Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Foto: Ilustrasi – Anak yang sulit lepas dari gadget.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Pemerintah memutuskan menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan media sosial, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, hingga ancaman perundungan siber dan penipuan daring.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengenal teknologi. Menurutnya, pembatasan akses dilakukan agar anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum menggunakan media sosial yang memiliki dinamika kompleks.

Ia menjelaskan usia sekitar 16 tahun dinilai sebagai waktu yang lebih tepat bagi anak untuk mulai mengakses media sosial. Penetapan batas usia tersebut, kata Meutya, merupakan hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai kajian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak.

Selain itu, perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai semakin meningkatkan tantangan di ruang digital karena memungkinkan manipulasi konten yang sulit dibedakan dari informasi asli. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat anak semakin kesulitan memilah informasi yang benar dan yang menyesatkan.

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital. Ia menegaskan anak tetap dapat menggunakan internet untuk belajar dan berkreasi, namun akses ke platform berisiko tinggi seperti media sosial dan gim daring tertentu perlu dibatasi hingga mereka memiliki kesiapan yang memadai. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan