MTU News
Beranda Bupati Bupati Samosir Serahkan 4 Ranperda ke DPRD

Bupati Samosir Serahkan 4 Ranperda ke DPRD

Foto: Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan nota pengantar empat Ranperda dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3).

SAMOSIR || MTUNews.com – Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan nota pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Senin (9/3). Penyampaian nota pengantar tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi daerah guna memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Samosir.

Keempat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhochel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon, serta dihadiri unsur Forkopimda, para staf ahli bupati, asisten, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, Vandiko menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini terus mendukung penyusunan berbagai produk hukum daerah sebagai pedoman pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Samosir.

Vandiko menjelaskan, Ranperda tentang Perumda Aneka Usaha disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Perusahaan daerah tersebut direncanakan bergerak di berbagai sektor usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi, serta bidang usaha lain yang sah, dengan rencana penyertaan modal awal sebesar Rp3 miliar yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun sebagai pedoman pembangunan sektor pertanian yang terarah dan berkelanjutan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk dan hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, hingga sistem informasi pertanian yang diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Di akhir penyampaiannya, Vandiko berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan. Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda tersebut agar menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan