MTU News
Beranda Daerah Tiga Eks Gubernur Sulawesi Selatan Terseret Korupsi

Tiga Eks Gubernur Sulawesi Selatan Terseret Korupsi

Foto: Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (9/3/2026).

MTUNews.com – Penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka menambah daftar mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang terseret kasus korupsi. Sebelum Bahtiar, setidaknya dua mantan kepala daerah di provinsi tersebut lebih dahulu berurusan dengan hukum akibat perkara serupa.

Bahtiar yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan periode September 2023 hingga Mei 2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Senin (9/3/2026). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang dikelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara tersebut, Bahtiar tidak sendiri. Penyidik turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp60 miliar. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Sebelum Bahtiar, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga pernah terseret kasus korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur periode 2018–2021. Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2021 dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Nurdin, disertai denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,1 miliar dan 350.000 dolar Singapura.

Selain itu, nama Syahrul Yasin Limpo juga masuk dalam daftar mantan Gubernur Sulsel yang tersandung perkara korupsi. Namun, kasus yang menjeratnya terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL divonis 12 tahun penjara serta dijatuhi denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat.

Dengan penetapan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka, kini tercatat tiga mantan Gubernur Sulawesi Selatan yang pernah terjerat kasus korupsi, memperpanjang catatan persoalan integritas di tingkat kepemimpinan daerah tersebut. (red-tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan