JAKARTA || MTUNews.com – Polisi menangkap seorang warga negara Irak berinisial F yang merupakan mantan suami siri dari wanita berinisial DA (37), korban yang ditemukan tewas di dalam kamar terkunci di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Setelah diamankan, F langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang, dan kini telah diproses secara hukum. Polisi juga menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Peristiwa itu sendiri diduga terjadi pada Kamis malam dan baru diketahui pada Sabtu pagi, 21 Maret 2026. Korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Daman I, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, setelah ibu korban datang ke rumah tersebut sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu dalam keadaan terkunci dari dalam.
Setelah pintu dibuka oleh kakak korban, DA ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di lantai dengan darah yang telah mengering. Polisi yang tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan adanya luka sayatan pada bagian leher korban. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka. (red-ms)