MTU News
Beranda Dubes KBRI Pulangkan 56 WNI Korban Online Scam Myanmar

KBRI Pulangkan 56 WNI Korban Online Scam Myanmar

Foto: WNI yang diamankan dari pusat penipuan daring di Myawaddy, Myanmar, mulai menjalani proses pemulangan ke Tanah Air. (ANTARA/HO-KBRI Yangon)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon menyampaikan bahwa 56 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring operasi penindakan penipuan daring (online scam) dan judi daring (online gambling) di Myawaddy, Myanmar, tengah menjalani proses pemulangan ke Tanah Air.

“Mereka mulai dipindahkan hari ini menuju Mae Sot, Thailand, sebagai tahap awal proses pemulangan ke Indonesia,” ujar KBRI Yangon dalam keterangan tertulis, Senin (8/12).

Setibanya di Mae Sot, para WNI yang diamankan dari sentra penipuan daring KK Park dan Shwe Kokko itu dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember melalui Bangkok menggunakan penerbangan komersial.

Pemindahan ini merupakan tahap pertama dari proses repatriasi sekitar 300 WNI yang berada dalam pengawasan otoritas Myanmar setelah terjaring operasi sejak Oktober. Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani pendataan, verifikasi identitas, perekaman biometrik, dan pemeriksaan kesehatan.

Menurut KBRI Yangon, pemindahan tersebut merupakan hasil negosiasi panjang dengan otoritas Myanmar dan dukungan teknis dari KBRI Bangkok untuk proses lintas perbatasan dan koordinasi penerbangan. Pemerintah Myanmar juga memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan di Myawaddy yang dinamis dan tidak menentu.

KBRI Yangon menyatakan terus memantau pergerakan konvoi serta berkoordinasi erat dengan KBRI Bangkok untuk memastikan repatriasi berjalan lancar. KBRI menegaskan keselamatan WNI menjadi prioritas utama dan pihaknya akan terus mengupayakan pemulangan ratusan WNI lain yang masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar.

Masyarakat Indonesia juga diminta waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena berisiko menjadi korban penipuan dan eksploitasi.

Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, tidak semua kasus itu berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sebab sebagian WNI diketahui bekerja secara sukarela dalam jaringan penipuan daring. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan