Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan jaringan luar negeri muncul setelah salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di pusat operasi judi online di Kamboja. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah praktik tersebut merupakan bagian dari jaringan nasional atau internasional.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu unit apartemen. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek kamar 705 dan menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari leader, operator, telemarketing, hingga bagian pengecekan OTP dan pengelola link. Dari pengembangan kasus, petugas kemudian kembali melakukan penggerebekan di kamar 601 dan 1005, sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 19 orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik judi online tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar dua tahun dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Nilai tersebut diduga masih bisa bertambah karena setiap operator memiliki target deposit pemain minimal Rp 1 juta per hari yang ditentukan oleh leader masing-masing.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, seperti CPU, monitor, laptop, telepon seluler, router, flashdisk, kartu perdana, serta berbagai identitas yang digunakan dalam operasional judi online tersebut. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (red-win)