MTU News
Beranda Pendidikan Mulai Berlaku, PP Tunas Bikin Sekolah Perketat Gawai Siswa

Mulai Berlaku, PP Tunas Bikin Sekolah Perketat Gawai Siswa

Foto: Ilustrasi pelajar menggunakan smartphone di lingkungan pendidikan.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Sekolah-sekolah di Jakarta akan memperketat pembatasan penggunaan gawai siswa selama jam pelajaran seiring mulai berlakunya PP Tunas dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada Sabtu (28/3/2026). Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menata penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan kebijakan pembatasan gawai sebenarnya telah lebih dulu diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sejak awal tahun 2026. Pada Januari lalu, Disdik telah menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang pemanfaatan gawai secara bijak di lingkungan satuan pendidikan sebagai pedoman bagi sekolah.

Dengan berlakunya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Disdik DKI Jakarta akan menyesuaikan sekaligus memperkuat panduan yang telah ada.

Guru dan kepala sekolah nantinya akan mendapat arahan tambahan untuk membatasi penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah disetujui. Selain itu, sekolah juga didorong untuk menyiapkan tempat khusus penyimpanan gawai, meningkatkan pengawasan, serta memperbanyak aktivitas pembelajaran offline yang lebih produktif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan panduan lanjutan segera diterbitkan agar penerapan kebijakan berjalan lebih terstruktur, kondusif, dan tetap memperhatikan kesehatan mental serta perkembangan siswa di lingkungan sekolah.

Sebagai informasi, PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk kewajiban platform digital menyesuaikan layanan bagi pengguna usia anak. Aturan tersebut ditetapkan pada 2025 dan diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diundangkan pada Maret 2026 sebagai aturan pelaksanaannya. (red-ss)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan